April 25, 2024

Bharindo Batam, – Direktorat Polisi Air Baharkam Polri menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Negara Malaysia. Penangkapan dilakukan dari informasi terkait penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di Perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau (Kepri).

“KIA tersebut, diamankan di Perairan Selat Malaka, Kepri, di wilayah Indonesia. Dengan nama kapal PSS2500, setelah diperiksa tidak ditemukan dokumen resmi dari kapal tersebut,” kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Dokumen resmi dimaksud terkait penangkapan ikan di Perairan Indonesia. “Direktorat Polisi Air melakukan penangkapan, Rabu (28/2/2024), dengan mengamankan satu nahkoda dan tiga anak buah kapal (ABK),” ujar dia.

Namun, dia menerangkan, para terduga pelaku illegal fishing tersebut, berkewarganegaraan Thailand dan Myanmar. Bukan Malaysia.

Dia mengatakan, semua orang di kapal tersebut, telah diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelauatan dan Perikanan (PSDK) Batam, Senin (4/3/2024). “Untuk penanganan lebih lanjut,” kata dia.

Brigjen Trunoyudo mengatakan, para terduga pelaku menggunakan modus Selat Malaka sebagai jalur kapal niaga internasional. “Kemudian, kapal tersebut mengikuti jalur kapal niaga internasional guna mengelabui Patroli Polisi Air,” katanya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.