Warga Datang Ke Kantor Desa Minta Penjelasan Tentang Penerima Bantuan yang di Minta Tanpa Surat Pern

Madiun_bharindo.co.id, penerima BLT dari Kemensos pada tahap awal tgl 17 Mei 2020 di Desa Dermorejo Kecamatan Mejayan,sebagian dari penerima PKH dan BPNT, dan ada juga yang dalam satu KK mendapatkan dua, dari semua yang mendapatkan bantuan double di minta kembali oleh perangkat Desa, dan untuk wilayah Dusun Patihan di perkiraan ada 6 yang minta kembali, dan atas nama itu di kasih Rp 100.000 dan yang Rp 500.000 di minta Kasun dan tidak di beri surat pernyataan. uang dari penarikan yang Rp 500.000 itu di serahkan kemana, penerima tidak tahu, dan tidak ada kejelasan.
pada Hari Senin tanggal 15 Juni 2020 pukul 11.00 wib warga datang ke Kantor Desa konfirmasi uang yang di tarik di serahkan ke siapa, saat di kantor Desa Warga di dampingi LSM GMBI KSM Mejayan di temui Sekdes, Kasun Patihan dan Bendahara Desa, saat di konfirmasi total Desa Dermorejo yang tarik Sekitar 85 orang, saat konfirmasi yang menjawab Bendahara Desa menyatakan,”Data yang ada kemarin itu DTKS, Desa di suruh verifikasi karena data itu ada yang pindah, ada yang sudah mati dan ekonominya sudah mampu, ada petunjuk Dari Dinsos seperti itu kita melaksanakan verifikasi data, data yang sudah kita verifikasi kita serahkan ke Dinsos, dan Dinsos di serahkan ke Kemensos, di tengah perjalanan data belum sampai Jakarta, BST sudah cair jadi simpang siur, kayak bersampingan, dan secara otomatis data BST yang pertama turunsnya sesuai data awal”, ungkap Bendahara
“dan setelah tahap dua cair ternyata ada pengurangan, data pengurangan itu saya dapat dari Bu Ratmi Kasi Kesos totalnya 85 dan data itu saya serahkan ke Kasun, untuk mengecek warganya yang tidak dapat dan untuk wilayah saya Kasunya sudah memberi pengarahan, dan alhamdulillah dari warga sudah menyadari, dan memang kondisinya sudah layak, dan untuk dusun lain Kasunya sudah konfirmasi atau belum”,imbuhnya
“bagi prenerima PKH dan BPNT memang tidak boleh double, dan harus di alihkan, mau di alihkan ke siapa Desa tidak berhak, yang berhak penerima awal dan pengalihan, mau dikasih kompensasi atau tidak itu terserah kedua belah pihak, bukan desa yang mengatur, seharusnya surat pernyataan di buat awal sebelum meminta”, tandasnya
setelah itu Kasun di panggil bendahara dan menulis penerima awal 6 orang yang di minta Kasun dan di kumpulkan di Kantor Desa, berdasarkan rapat pak Sekdes dan Kasun se Desa uang yang dikumpulkan di pletrekkan @200rb perorang, Dusun Patihan 7 orang, total Rp 1400.000 , dan yang Rp 500.000 d saya kasihkan Saimah, sisanya saya kasihkan Miati, Irma, Sumini,@ 200rb, Ginem 100.000 sebagai kompensasi pengambilan pencairan, data yang di tulis Kasun Doni, dan data yang di tulis itu di sekarang di bawa oleh warga Dusun Patihan, warga menanyakan sisa dari pembagian itu tidak Dijawab, warga masih ganjal dengan pertemuan itu, karena yang memberi jawaban seharusnyan Kepala Desa, tapi Kadesnya diduga menghindar dan tidak mau menemui, justru menyetater mobil dan meninggalkan Kantor Desa,(pur)
Ada 1 Komentar untuk Berita Ini
- 1