Bangunan dan Tanah masyarakat Lolak Diserobot IBU SURI Untuk usaha pariwisata Ilegal.

Bharindo Co.id.Lolak Bolmong SULAWESI UTARA. berdasarkan pantawan dan laporan masyarakat pemilik dan pemelihara tanaman pohon kelapa sejak kepemilikan tanah di datangi puluhan petugas kepolisian dan polisi Pamong praja (Pol PP) pemkab bolmong pada tanggal 19 september 2017 yang menzolimi Hak dan kepemilikan lahan disebutkan inisial (HP) kepada Bharindo senin (15/6/20) Tentang adanya bangunan liar yang didirikan di atas tanah lahan pesisir pantai telah diserobot oleh'Ibu suri untuk diperuntukan sebagai tempat usaha wisata pribadinya dan sudah mendirikan bangunan semi permanen di lahan kebun kelapa milik (HP),ternyata Bangunan tersebut setelah ditelusuri diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan yang jelas dari Dinas pariwisata,dan dinas PU tata ruang.
Sesuai penjelasan dari (HP) sekitar tanggal 27Agustus 2017 Lokasi lahan pantai yang sudah menjadi lahan kebun kelapanya Awalnya di pinjam oleh saudara Arifin dan Mantan Sangadi Lolak atas lokasi tepian pantainya untuk tempat menambatkan perahu mereka jika kembali setelah selesai memancing ikan dari lautan, jadi saya pinjamkan menurut (HP) Alhasil selang waktu berjalan Tanpa sepengetahuan (HP) Lahanya Entah bagaimana sudah dikuasai oleh 'ibu suri dan Mengklaim bahwa lokasi lahanya sudah beralih dan menjadi miliknya kata (HP) sehingga beberapa pohon kelapanya kurang lebih diatas 157 pohon sudah di tumbangkan dengan alat mesin exafator bayaran Sury tutur (HP)
Lanjut (HP) 'Saya terpedaya di saat itu karena keadaan saya terjepit dan merasa di bohongi dan di rugikan, mereka adalah orang orang berduit dan punya kuasa karena saudara kandung dari Bupati bolaang mongondow,untuk itu saya menyadari dan menuntut keadilan melalui POSPERA yang saya ketahui dan bisa mendampingi saya dalam menghadapi permasalahan saya, dan memberi kuasa penuh untuk menyelesaikan persoalan saya bila perlu persoalan ini sampai ke presiden sebab saya adalah warga negara indonesia penduduk pribumi bukan pendatang di tanah lolak tapi kenapa kemerdekaan saya di rampas oleh sang penguasa yang notabenenya Kakak dari Bupati Bolaangmongondow dan saya memintah kepada pihak pemerintah propinsi sulawesi utara Polda Sulut sampai ke pemerintah pusat bahkan sampai ke KPK untuk segera menyelidiki kasus ini, sebab pembangunan usaha wisata pribadi syarat ketimpangan dan banyak dugaan memakai jasa permodalan anggaran yang di luar kewajaran seorang pengusaha kata (HP) penuh harap.
Dipihak lain dengan adanya guncingan yang menjadi polemik tersebut POSPERA (Posko perjuangan rakyat) salah satu organisasi bentukan jokowi yang terstruktur melalui ketua'Doly paputungan bereaksi dan angkat bicara,sebagai Fungsi Mitra pemerintah yang mengawal program dan kebijakan pemerintah pusat sampai ke daerah mengatakan'Bahwa hak sebagai warga negara yang termajinalkan dari kekuasaan hukum yang tidak berkeadilan harus di perjuangan,sebagaimana fungai pospera'Perjuangan rakyat,kita adalah mitra dari pemerintah tetapi kami sangat kritis terhadap pemerintahan dan hukum yang tidak berkeadilan, apalagi mendapat Aduan masyarakat lemah seperti yang menimpa (HP) Kami akan menerima dan siap memperjuangkan hak rakyat yang tertindas kata 'Doli.
lanjut Doli' kepada Bharindo pihak (HP) dan keluarganya Sudah memberi kuasa kepada kami untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut "Kami akan buat laporan resmi tertulis dari pospera,sebab telah ditelusuri dari dinas terkait bahwa benar bangunan pariwisata yg pemiliknya ibu suri belum ada ijin, juga dari dinas tata ruang setelah di konfirmasikan melalui Kadis PU hanya rekomendasi Tata ruang (TR) sedangkan ijin pinjam pakai lahan menurut Kabid tata ruang "Leayana M ST tidak memperlihatkan surat ijinnya kepada kami, dan meminta agar supaya pihak media bharindo dan POSPERA membuat ijin tertulis ke kepala dinas P.U untuk bisa mengecek keabsahan surat ijin pinjam pakai dari 'Ibu suri,ketika di konfrmasi balik ke kantor dinas PU. Leayana M ST (Kabid tata ruang)dan kadis PU (ir Chany Wayong ME) tidak berada di tempat T